Akte Kematian

  1. Surat Kematian dari Desa
  2. KK Asli
  3. Foto Copy KTP, KK 2 (dua) orang Saksi

  1. Menerima, Memeriksa Berkas Pengajuan Pemohon Pelayanan
  2. Petugas / Operator Memproses Berkas Pemohon
  3. Petugas Mendistribusikan Akte Kematian jadi ke Pemohon

1.Menyerahkan Berkas Pengajuan   Akte Kematian

2.Operator Memproses

3.Pemohon Menerima Akte Kematian Jadi, dari    Petugas Penyerahan Berkas Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto

Menyelesaikan Permasalahan ,dan memperbaiki kekurangan dalam Pelayanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akte Kematian"